Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Penghentian proses pengadaan KTP elektronik atau e-KTP memberikan kemudahan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan korupsi atas proyek tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bilang, saat ini KPK memang tengah melakukan penyidikan dalam proyek senilai Rp 6 triliun ini. "Kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan kami," katanya, Senin (17/11).
Kendati demikian, dilanjutkan atau tidak proyek tersebut, KPK tetap intensif menyidik kasus tersebut. Selain itu, KPK tengah mengkaji kualifikasi chip yang tertanam dalam e-KTP ini. "Apakah chip tersebut sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan sebelumya, dan apakah chip tersebut untuk open resource atau monopoli," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News