kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.243   20,00   0,12%
  • IDX 6.913   15,63   0,23%
  • KOMPAS100 1.007   5,33   0,53%
  • LQ45 772   1,61   0,21%
  • ISSI 226   2,03   0,91%
  • IDX30 399   1,25   0,32%
  • IDXHIDIV20 462   0,70   0,15%
  • IDX80 113   0,58   0,52%
  • IDXV30 114   1,24   1,10%
  • IDXQ30 129   0,18   0,14%

KPK Cekal Dua Mantan Petinggi PGN


Kamis, 27 Agustus 2009 / 17:39 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan petinggi dan petinggi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dicegah bepergian ke luar negeri alias dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua petinggi PGN itu adalah mantan Direktur Utama PGN, Washington Mampey Parulian Simanjuntak dan Direktur Keuangan PGN, Joko Pramono.

Mereka dicekal karena terkait kasus dugaan penyelewengan dana pungutan dari beberapa cabang PGN di Indonesia. Namun keduanya berbeda status, Simanjuntak sudah menyandang status tersangka sejak dua hari lalu sedangkan Joko masih berstatus sebagai saksi. "KPK memang sudah mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk keduanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, Kamis (27/08).

Pernyataan Johan dibenarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, R Muchdor. Muchdor bilang sudah menerima surat permohonan cegah ke luar negeri yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah. "Permohonan larangan ke luar negeri berlaku sejak 26 Agustus 2009 dan berlaku sampai setahun ke depan," terangnya.

Permohonan cegah ke luar negeri ini sudah disebarluaskan ke lima pintu imigrasi di bandara yang bersifat internasional yakni Medan, Batam, Banten, Surabaya dan Bali. "Sedangkan jalur-jalur yang lain akan dikoordinasikan dengan kantor-kantor imigrasi setempat," beber Muchdor.

Sekedar informasi, modus kejahatan ini adalah dengan memungut dana dari sejumlah cabang PGN antara lain dari Jakarta, Bogor, Surabaya, Palembang dan Medan. Pungutan uang yang dilakukan oleh PGN Pusat terkait dengan proyek distribusi pipa gas di masing-masing cabang tersebut. Namun pada kenyataanya, "Sebagian uangnya untuk kepentingan pribadi," beber Johan.

Hingga kini KPK belum bisa menyampaikan total uang yang masuk ke kantong pribadi Simanjuntak. Namun yang pasti, Simanjuntak yang sudah dijadikan tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan pasal 11 dan pasal 13 pada UU no 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini adalah tuduhan pasal pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Kasus dugaan penyelewengan dana pungutan ini sendiri terkuak setelah KPK mengembangkan kasus korupsi yang terjadi di PGN Jawa Timur. Dalam kasus korupsi PGN Jawa Timur sendiri, General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Wilayah II Jawa Bagian Timur, Trijono sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×