Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa alat uji kendaraan atau simulator ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) roda dua dan empat di sejumlah Polres. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pengecekan fisik dilakukan diantaranya di Polres Depok, Polres Serpong, Polres Tangerang, Polres Bekasi dan juga Samsat Daan Mogot Jakarta Barat.
Johan menerangkan, pengecekan ini terkait dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas). "Lokasi ini dipilih karena memiliki simulator. Ini uji random dan belum berhenti pada tempat-tempat ini karena pengadaannya di seluruh Indonesia," ujar Johan, Selasa (18/12).
Johan menegaskan pemeriksaan fisik simulator alat uji SIM ini mendapat dukungan Kepolisian. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo dan dua rekanan yakni Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santos.
Proyek tersebut dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk tahun anggaran 2011. Saat itu, Djoko masih berstatus sebagai Kepala Korlantas. Berdasarkan dugaan itu, KPK menuding Djoko telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News