kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Djoko ditahan di rutan Guntur, Mabes tak masalah


Rabu, 05 Desember 2012 / 18:32 WIB
Djoko ditahan di rutan Guntur, Mabes tak masalah
ILUSTRASI. Asteroid lebih besar dari patung Liberty diperkiran menuju orbit Bumi September ini


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat. Sutarman menegaskan bahwa penahanan itu sudah menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau sudah ditetapkan sebagai rutan tidak akan masalah," tegas Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12). Karena itu, pihak Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penahanan Djoko Susilo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia menambahkan, aturan untuk menjenguk Djoko Susilo merupakan aturan yang berlaku di Rutan Pomdam Guntur. "Aturan besuk itu adalah berlaku bagi rutan itu. Kalau dulu pak Abubakar di rutan polri padahal dia napi, dia berlaku pada aturan Bareskirm. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," kata Sutarman.

Di sisi lain, penolakan permintaan alih status Kompol Novel Baswedan dan 12 penyidik lainnya menjadi pegawai tetap KPK tidak terkait dengan penahanan Djoko Susilo. Menurut Sutarman, penolakan anak buahnya untuk menjadi pegawai tetap di KPK itu terkait masa tugasnya yang telah berakhir di KPK.

Karena itu, Mabes Polri telah menawarkan penyidik baru di KPK untuk menggantikan posisi Novel dan rekan lainnya sejak satu bulan lalu. Tapi menurutnya, hingga saat ini KPK belum menyetujui pergantian tersebut.

"Penyidik di KPK itu, kewenangan institusi kepolisian. Kebetulan masa kerjanya habis saat kasus DS. Penawaran ke KPK itu melalui surat resmi sejak sebulan lalu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×