Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan penahanan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Pusat. Sutarman menegaskan bahwa penahanan itu sudah menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau sudah ditetapkan sebagai rutan tidak akan masalah," tegas Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/12). Karena itu, pihak Kepolisian menyerahkan sepenuhnya penahanan Djoko Susilo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dia menambahkan, aturan untuk menjenguk Djoko Susilo merupakan aturan yang berlaku di Rutan Pomdam Guntur. "Aturan besuk itu adalah berlaku bagi rutan itu. Kalau dulu pak Abubakar di rutan polri padahal dia napi, dia berlaku pada aturan Bareskirm. Kalau aturannya itu yah kita harus terima tidak masalah," kata Sutarman.
Di sisi lain, penolakan permintaan alih status Kompol Novel Baswedan dan 12 penyidik lainnya menjadi pegawai tetap KPK tidak terkait dengan penahanan Djoko Susilo. Menurut Sutarman, penolakan anak buahnya untuk menjadi pegawai tetap di KPK itu terkait masa tugasnya yang telah berakhir di KPK.
Karena itu, Mabes Polri telah menawarkan penyidik baru di KPK untuk menggantikan posisi Novel dan rekan lainnya sejak satu bulan lalu. Tapi menurutnya, hingga saat ini KPK belum menyetujui pergantian tersebut.
"Penyidik di KPK itu, kewenangan institusi kepolisian. Kebetulan masa kerjanya habis saat kasus DS. Penawaran ke KPK itu melalui surat resmi sejak sebulan lalu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News