kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK akan mengejar harta Djoko Susilo


Selasa, 04 Desember 2012 / 23:32 WIB
KPK akan mengejar harta Djoko Susilo
Pengusaha rela menambah biaya saat penerapaan pelonggaran PPKM termasuk di pusat belanja. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengejar harta milik tersangka kasus korupsi proyek simulator mengemudi, Djoko Susilo. Sejumlah pihak menduga, sejumlah kekayaan Djoko berasal dari tindak kejahatan yang dilakukannya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi bilang, prosedur penyidikan memang tidak menutup kemungkinan akan diselidikinya sumber-sumber keuangan yang dimiliki tersangka. Salah satunya adalah dengan melakukan pembekuan terhadap rekening yang dimiliki Djoko.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik. Salah satu cara untuk membuktikan seseorang menyalah gunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri adalah dengan melihat aliran transaksi dalam rekeningnya. "Hal yang sama juga dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya," kata Johan, Selasa (4/12).

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang biasa dilakukan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka. Prosedur itu diantaranya adalah pertama, tersangka akan dicegah berpergian ke luar negeri. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangannya. Baru kemudian akan dilakukan pelacakan atas seluruh aset yang dimilikinya.

Untuk memudahkan penelusuran itu, penyidik juga akan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang dimilikinya untuk ditelusuri semua transaksi yang telah dilakukan. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui apakah apakah penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening milik Djoko atau tidak.

Djoko diduga telah menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Proyek tersebut dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk tahun anggaran 2011, saat itu Djoko masih berstatus sebagai Kepala Korlantas.

Atas perbuatannya, KPK mnuding Djoko telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×