kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   19.000   0,72%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

KPK akan mengejar harta Djoko Susilo


Selasa, 04 Desember 2012 / 23:32 WIB
Pengusaha rela menambah biaya saat penerapaan pelonggaran PPKM termasuk di pusat belanja. KONTAN/Fransiskus SImbolon


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengejar harta milik tersangka kasus korupsi proyek simulator mengemudi, Djoko Susilo. Sejumlah pihak menduga, sejumlah kekayaan Djoko berasal dari tindak kejahatan yang dilakukannya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi bilang, prosedur penyidikan memang tidak menutup kemungkinan akan diselidikinya sumber-sumber keuangan yang dimiliki tersangka. Salah satunya adalah dengan melakukan pembekuan terhadap rekening yang dimiliki Djoko.

Menurutnya, hal itu bagian dari proses pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik. Salah satu cara untuk membuktikan seseorang menyalah gunakan wewenangnya dan memperkaya diri sendiri adalah dengan melihat aliran transaksi dalam rekeningnya. "Hal yang sama juga dilakukan terhadap pelaku tindak pidana korupsi lainnya," kata Johan, Selasa (4/12).

Menurutnya, ada beberapa prosedur yang biasa dilakukan oleh penyidik KPK dalam melakukan penyidikan terhadap seorang tersangka. Prosedur itu diantaranya adalah pertama, tersangka akan dicegah berpergian ke luar negeri. Selanjutnya penyidik akan meminta keterangannya. Baru kemudian akan dilakukan pelacakan atas seluruh aset yang dimilikinya.

Untuk memudahkan penelusuran itu, penyidik juga akan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang dimilikinya untuk ditelusuri semua transaksi yang telah dilakukan. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui apakah apakah penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening milik Djoko atau tidak.

Djoko diduga telah menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Proyek tersebut dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk tahun anggaran 2011, saat itu Djoko masih berstatus sebagai Kepala Korlantas.

Atas perbuatannya, KPK mnuding Djoko telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×