kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

KPK harus segera periksa pemilik BCA


Selasa, 22 April 2014 / 09:43 WIB
ILUSTRASI. Jenis beras yang baik dan aman untuk menurunkan berat badan, salah satunya beras merah.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak harus segera memeriksa pemilik Bank Central Asia (BCA) menyusul ditetapkannya mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

"Penetapan HP sebagai tersangka oleh KPK juga harus disusul pemeriksaan terhadap pemilik BCA. KPK harus jadikan kasus ini pintu masuk untuk membongkar lebih luas dan besar lagi berbagai dugaan penyimpangan pajak dan penyimpangan BCA sebagai salah satu penerima fasilitas terbesar BLBI," kata Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Tribunnews.com, Selasa(22/4/2014).

Bambang juga berharap Hadi Poernomo tidak tinggal diam. Dia harus buka data dan informasi yang dimiliki tentang penyimpangan pajak dan harta kekayaan yang diperoleh secara tidak sah sejumlah pejabat tinggi negara yang hingga kini tak tersentuh.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA).

Hadi dijerat penyidik dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×