kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK cegah chairman Paramount ke luar negeri


Selasa, 03 Mei 2016 / 12:03 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Chairman Paramount Enterprise Eddy Sindoro. Pencekalan ini terkait kasus suap pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengungkapkan, surat permohonan cekal ini telah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi per 28 April untuk 6 bulan ke depan. “Ada dugaan keterlibatan, makanya kita meminta cekal dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini,” kata Yuyuk, Senin (2/5).

Pencekalan Eddy diperkirakan akan menguak kasus suap yang melibatkan panitera Edy Nasution, Sekretaris MA Nurhadi, dan grup Lippo. Eddy yang juga mantan bos Lippo itu diharapkan kian membuat kasus ini jadi terang.

KPK masih enggan menjelaskan rinci peran Eddy dalam kasus suap ini. Yang jelas, penyidik KPK telah memastikan Eddy saat ini masih berada di Indonesia. Pada 20 April lalu, KPK juga telah menggeledah kantor Eddy di Paramount Enterprise Gading Serpong, Tangerang.

 Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno, perantara dari kantor PT Paramount Enterprise International. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×