kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK amankan US$ 200.000 dari ruang sekjen ESDM


Kamis, 15 Agustus 2013 / 19:26 WIB
KPK amankan US$ 200.000 dari ruang sekjen ESDM
ILUSTRASI. Label Halal Indonesia


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Setelah menemukan uang dalam jumlah yang cukup fantastis saat penangkapan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini pada Selasa (13/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang sebesar US$ 200.000 dari ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno. Uang tersebut diamankan saat dilakukan operasi penggeledahan oleh penyidik semalam. 

"Selain dokumen, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar US$ 200.000. Uang ini ditemukan di ruangan Sekjen ESDM," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/8). 

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut mengenai kaitan penemuan uang tersebut dengan perkara yang membelit Rudi, Johan justru enggan untuk menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan proses penggeledahan dilakukan karena KPK memang menduga adanya jejak-jejak para tersangka di tempat tersebut.

Lantas saat ditanya apakah uang itu juga merupakan pemberian bos PT Kernel Oil Pte Ltd (PT KOPL Indonesia) Simon Gunawan Tanjaya, menurutnya penyidik belum berkesimpulan demikian. "Dari temuan penggeledahan kita verifikasi dahulu, jadi belum kita simpulkan. Tunggu dulu hasil verifikasinya," imbuhnya. 

Meski menemukan uang dalam jumlah yang cukup besar di ruang Sekjen Kementerian ESDM Wayono Karno, tetapi KPK masih belum merencanakan untuk memanggil sang pemilik ruangan. Johan hanya memastikan penyidiknya akan mengembangkan kasus tersebut pihak-pihak lain. "Tentu akan kita kembangkan ke mana pun. Termasuk Sekjen," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, Simon dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin. Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×