kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Camry disita karena diduga pemberian Ardi


Rabu, 28 Agustus 2013 / 16:38 WIB
KPK: Camry disita karena diduga pemberian Ardi
ILUSTRASI. Warga melintas di areal perkebunan kelapa sawit


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai mobil Toyota Camry yang disitanya dari sebuah dealer mobil dikawasan Cilandak sebagai pemberian yang diterima oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) aktif Rudi Rubiandini.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sama dengan sebelumnya, mobil tanpa plat nomor itu juga diduga diberikan Derviardi.

"Untuk sementara diduga dari D (Deviardi) alias A (Ardi)," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8).

Namun, ia belum dapat memastikan siapa pemberi sebenarnya mobil tersebut. Menurut Bambang, hal itu masih dalam penelusuran penyidik KPK.

Terhitung mulai hari ini mobil tersebut sudah dipindahkan ke Rumah Barang Sitaan (Rubasan) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Mobil berwarna hitam itu semula di bawa ke kantor KPK pada Jumat (23/8) lalu.

Kasus ini bermula dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan penyidik terhadap Rudi, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya dan swasta bernama Ardi pada Selasa (13/8) malam kemarin.

Mereka ditangkap lantaran diduga baru saja melakukan serah terima sejumlah uang untuk pengurusan kegiatan di SKK Migas. Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rudi dan Ardi disangkakan pasal penerimaan suap, sedangkan Simon sebagai pemberi suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×