kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK berhasil tangkap Anggoro Widjojo?


Kamis, 30 Januari 2014 / 18:24 WIB
KPK berhasil tangkap Anggoro Widjojo?
ILUSTRASI. Kinerja Solusi Sinergi Digital (WIFI) selama 2022 masih didukung sektor bisnis periklanan dan produk digital


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan berhasil menangkap buronan nomor satu Anggoro Widjojo. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto tidak membantah kabar tertangkapnya tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tersebut.

"Insya Allah pada saat yang tepat akan dijelaskan," kata dia dalam pesan singkat, Kamis (30/1).

Sekadar mengingatkan, Anggoro merupakan pemilik PT Masaro Radiokom yang melarikan diri ke luar negeri sejak 2009. PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.

Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menhut M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×