kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini 26 anggota DPR pengusul Hak Angket KPK


Sabtu, 29 April 2017 / 11:41 WIB
Ini 26 anggota DPR pengusul Hak Angket KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang Paripurna DPR menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/4).

Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.

“Apakah usulan hak angket ini dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat Fahri Hamzah kepada 283 anggota parlemen yang hadir.

“Setuju,” jawab sejumlah anggota.

Meski menuai pro dan kontra, hak angket ini tetap resmi digulirkan dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S. Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Hingga Kamis kemarin, tercatat sebanyak 26 anggota DPR menandatangani usulan hak angket tersebut.

Berikut nama dan daerah pemilihan (Dapil) 26 orang itu:

Fraksi PDI Perjuangan

- Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II

- Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III

Fraksi Partai Golkar

- Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V

- Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I

- Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI

- Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara

- Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X

- Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III

- Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II

- Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V

- Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara

- M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV

Fraksi Partai Gerindra

- Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Rohani Vanath, Dapil Maluku

Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN)

- Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS)

- Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

- Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X

Fraksi Partai Nasdem

- Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV

- Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III

Fraksi Partai Hanura

- Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII

- Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II

- Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III

- Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III

- H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI

- Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II

- Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I

Respons KPK

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan bahwa KPK tidak akan menindaklanjuti hak angket DPR itu.

Menurut Laode, permintaan anggota DPR melalui hak angket itu dapat menghambat proses hukum.

"Rekaman dan BAP (berita acara pemeriksaan) hanya dapat diperlihatkan di pengadilan," ujar Laode saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut Syarif, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi e-KTP.

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," kata Laode. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×