kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Badrodin dilantik, KPK harap ada sinergi


Jumat, 17 April 2015 / 10:03 WIB
Badrodin dilantik, KPK harap ada sinergi
ILUSTRASI. Karyawati melayani nasabah di Customer Experience Lounge Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jakarta, Rabu (23/8/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/08/2023.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) berharap Kapolri yang baru Badrodin Haiti bisa mengurangi gesekan antarlembaga hukum tersebut. Dengan begitu, dalam jangka pendek, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Sedangkan dalam konteks hubungan eksternal, ada baiknya Polri bangun komunikasi kelembagaan yang lebih strategi, positif dan bersinergi dengan lembaga hukum lain termasuk KPK," kata Pelaksana tugas sementara Wakil Pimpinan Indriyanto Seno Adji, Jumat (17/4).

Presiden Joko Widodo pagi ini melantik Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Badrodin mengisi posisi yang telah ditinggalkan 3 bulan oleh Kapolri sebelumnya Sutarman. Pencarian kapolri menjadi kontroversial lantaran calon sebelumnya Budi Gunawan diyakini memicu sengketa antara kepolisian dan KPK. 

Plt Wakil Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga berharap dengan Polri memiliki Kapolri, sinergi yang dibangun selama ini bisa kembali dan semakin meningkat, terkait dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. "Kami mengembangkan optimisme dengan pak Badroddin," kata Johan.

Karir Badrodin Haiti melejit setelah sebelumnya menjadi Kapolda Jawa Timur lalu menjadi Wakapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×