Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cakra Cipta Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, KPK belum menahan Hartati.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penahanan Hartati akan dilakukan bila diperlukan penyidik atau ketika penyidikan kasusnya hampir selesai. Saat ini, KPK akan fokus memeriksa Hartati sebagai tersangka.
KPK menduga Hartati menyuap Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar untuk memuluskan Hak Guna Usaha kedua perusahaan perkebunannya. Menurut Abraham, penyidik KPK telah mempunyai bukti dan fakta yang cukup. Menurut Abraham, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap yakni pada 18 Juni sebesar Rp 1 miliar dan pada 26 Juni sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatannya ini, KPK menuding Hartati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan d. Atau pasal 13 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Jika terbukti, Bos Berca Group ini bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun serta hukuman denda paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Pasal 13 mengatur soal pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara mengingat jabatannya. Mengacu pasal ini, tersangka Hartati bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun serta denda Rp150 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News