kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

KPK belum ajukan permintaan red notice ke polisi


Kamis, 18 Agustus 2011 / 11:44 WIB
KPK belum ajukan permintaan red notice ke polisi
ILUSTRASI. Incar harga mobil bekas murah? Intip Daihatsu Ceria tahun segini mulai Rp 20 jutaan


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permintaan red notice terhadap tersangka dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni. Neneng adalah istri Nazaruddin yang kabur keluar negeri.

Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku menunggu permintaan KPK untuk menerbitkan red notice tersebut. "Kalau ada permintaan akan kami tindaklanjuti," ujar Timur sebelum memulai acara Peringatan Hari Konstitusi, Kamis (18/8).

Namun, Timur mengaku sudah mengetahui jika KPK akan segera mengajukan permintaan tersebut. Cuma, dia bilang belum secara formal. “Saya hanya baca running text,” katanya.

Asal tahu saja, Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan dan supervisi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008. Sebelumnya, Neneng ikut bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin, kabur ke luar negeri. Neneng selalu bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke sejumlah negara.

Namun, ketika Nazaruddin tertangkap, Neneng tidak kembali ke Indonesia. Menurut Wakil Duta Besar RI di Kolombia, Made Subagia, perempuan itu telah meninggalkan Kolombia sebelum Nazaruddin tertangkap lebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×