Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan permintaan red notice terhadap tersangka dugaan korupsi Neneng Sri Wahyuni. Neneng adalah istri Nazaruddin yang kabur keluar negeri.
Kepala Kepolisian Jenderal Polisi Timur Pradopo mengaku menunggu permintaan KPK untuk menerbitkan red notice tersebut. "Kalau ada permintaan akan kami tindaklanjuti," ujar Timur sebelum memulai acara Peringatan Hari Konstitusi, Kamis (18/8).
Namun, Timur mengaku sudah mengetahui jika KPK akan segera mengajukan permintaan tersebut. Cuma, dia bilang belum secara formal. “Saya hanya baca running text,” katanya.
Asal tahu saja, Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan dan supervisi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008. Sebelumnya, Neneng ikut bersama suaminya, Muhammad Nazaruddin, kabur ke luar negeri. Neneng selalu bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke sejumlah negara.
Namun, ketika Nazaruddin tertangkap, Neneng tidak kembali ke Indonesia. Menurut Wakil Duta Besar RI di Kolombia, Made Subagia, perempuan itu telah meninggalkan Kolombia sebelum Nazaruddin tertangkap lebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News