Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang tidak mengikutsertakan PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) dalam lelang penjualan minyak dan gas sebagai sesuatu yang tepat. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, hal tersebut perlu dilakukan karena menyangkut persoalan kepercayaan publik terhadap industri minyak di Indonesia.
"Menurut saya sikap SKK Migas tersebut tepat karena dapat menimbulkan masalah baru yang menyangkut kepercayaan publik," kata Zulkarnaen dalam pesan singkatnya kepada Kontan, Senin (19/8).
Meski demikian, saat ditanya apakah keputusan tersebut diambil setelah berkonsultasi dengan institusinya, Zulkarnaen langsung menampiknya. Mantan jaksa itu menyebut secara formal KPK tidak pernah memberikan rekomendasi mengenai larangan keterlibatan PT KOPL dalam tender di SKK Migas.
Sebelumnya, SKK Migas memutuskan untuk menghentikan PT KOPL sebagai salah satu treder yang diperbolehkan mengikuti tender. Menurut Plt SKK Migas, Johanes Widjanarko penghentian itu akan dilakukan hingga ada kejelasan proses hukum. Rencananya lelang terdekat akan dilakukan hari ini terhadap sekitar 400.000 sampai 500.000 barel kondensat.
Kernel Oil terdaftar di SKK Migas sebagai trader peserta tender sejak 2010. Tahun 2012 lalu, Kernel Oil pernah memenangkan tender kondensat. Tetapi menurut Widjonarko, pada tahun ini, perusahaan tersebut belum pernah memenangkan tender.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News