Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kuasa hukum artis Chyntiara Alona yang tergabung dalam Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sunan Kalijaga mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (18/2).
Mereka datang untuk mengklarifiksi bahwa kliennya tak pernah menerima aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Jadi kami dimintai oleh klien kami untuk mengklarifikasi dikarenakan klien kami merasa tidak mengenal saudara Wawan, tidak mengenal keluarga atau tidak pernah diundang pihak Gubernur Banten dan keluarganya. Maka dari itu klien kami merasa namanya dicemarkan," kata Sunan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Sunan, dalam pemberitaan media kliennya disebut menerima hadiah atau pemberian satu buah mobil Porsche warna merah dengan plat nomor A 10 NA dari Wawan. Namun kata Sunan, mobil Porsche itu didapatkan Chyntia dari hasil usaha sendiri. Sehingga dia menegaskan, tidak ada pemberian apapun dari Wawan kepada kliennya.
Pengacara Chyntiara lainnya Herwanto menambahkan, sebelum pihaknya mendatangi KPK, mereka juga sempat mendatangi Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedatangan tersebut juga dilakukan guna mengklarifikasi apakah ada aliran dana dari Wawan kepada Chyntia.
"Kami tanyakan apakah benar PPATK sudah pernah menyampaikan ke KPK tentang lalu lintas mencurigakan Rp 4,5 miliar mobil merek Porsche ini," ujar Herwanto.
Dari PPATK, HAMI kemudian datang ke KPK. Tujuannya untuk mengkonfirmasi apakah PPATK sudah menyampaikan lalu lintas mencurigakan terkait mobil merek Porsche itu. "Karena PPATK menyampaikan setiap temuan mencurigakan," ucap Herwanto.
Pengacara Chyntia lainnya, Agus Mahak menyatakan, kliennya siap diperiksa apabila menerima aliran dana dari Wawan. "Kami sampaikan kepada klien kami harus kooperatif. Dia (Chyntia) siap untuk hadir," tandasnya.