kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK pindahkan kendaraan sitaan terkait kasus Akil


Senin, 17 Februari 2014 / 18:25 WIB
KPK pindahkan kendaraan sitaan terkait kasus Akil
ILUSTRASI. Indika Energy (INDY) bakal menjajaki kerja sama investasi untuk ekosistem kendaraan listrik


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sejumlah motor dan mobil yang berhasil disita KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Motor dan mobil tersebut sebelumnya terparkir di halaman Kantor KPK.

"Yang dipindahkan itu, 30 unit mobil dan 31 unit motor," kata Johan kepada wartawan, Senin (17/2).

Menurut Johan, motor dan mobil tersebut dipindahkan ke sebuah gudang di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Gudang tersebut dipinjam oleh KPK dari PT KAI. "Dipindahkan ke sebuah tempat penyimpanan di Manggarai. Semacam gudang," tambah dia.

Sebelumnya, KPK memang telah menyita 31 unit motor dan 33 unit mobil terkait kasus Akil. Dari sebagian besar motor dan mobil tersebut pun diduga ada hubungannya dengan Muchtar Ependy.

Muchtar Ependy juga merupakan salah satu saksi dalam kasus Akil. Muchtar sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK. Muchtar juga pernah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus Akil. Kala itu menurut Muchtar, dirinya hanya seorang pebisnis alat kampanye dan pasa saat itu Akil menjadi kliennya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Akil dalam tiga kasus sekaligus. Akil diduga terlibat suap dalam penanganan perkara pilkada Gunung Mas dan Lebak di MK. Akil juga dijerat dengan dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara pilkada lainnya. Terakhir, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×