Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kurang dari satu bulan lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sebanyak 40 unit mobil dan sebuah motor besar. Penyitaan ini dilakukan terkait kasus penyidikan yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, baik itu kasus dugaan tindak pidana korupsi maupun kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri wardana), sampai hari ini KPK telah menyita sebanyak 40 mobil dan 1 motor besar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Senin (17/2).
Lebih lanjut Johan mengatakan, pihaknya menduga mobil-mobil tersebut merupakan aset yang dimiliki oleh Wawan dan terkait dengan PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), perusahaan milik Wawan. Diduga juga, mobil tersebut diberikan kepada anggota DPRD Banten, pihak swasta termasuk artis, dan pegawai PT BPP. Padahal, sebelumnya diberitakan, KPK berhasil menyita 39 mobil dan sebuah motor besar.
Ini daftar 40 mobil dan motor yang berhasil disita KPK dari kasus Wawan:
1 buah Ferrari
1 buah Lamborghini
1 buah Bentley
1 buah Roll Royce
1 buah Nissan GTR
5 buah Toyota Vellfire
4 buah Mitsubishi Pajero
5 buah CRV
2 buah Mercedez
1 buah Mini cooper
1 buah Toyota Land Cruiser
1 buah Toyota Lexus
6 buah Toyota Innova
2 buah BMW
1 buah Toyota Fortuner
1 buah Mitsubishi Outlander
1 buah Ford Fiesta
1 buah Nissan Terrano
1 buah Honda Freed
1 buah Isuzu Panther
1 buah Toyota Avanza
1 buah Suzuki APV
1 buah Motor Harley
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News