Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melayangkan surat kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) yang berisi peringatan terkait pelaporan harta kekayaan saat Jokowi-JK resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019, esok hari, Rabu (5/11).
"Tadi saya melihat ada surat mengenai mengingatkan pelaporan harta kekayaan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Kemungkinan besok akan dikirim. Mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan," kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Selasa (4/11).
Setiap pejabat negara memang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan baik saat menjabat maupun setelah meninggalkan jabatannya tersebut.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya memberikan jangka waktu tiga bulan kepada pejabat publik yang dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden setelah resmi menduduki jabatan tersebut. Jika lebih dari tiga bulan Presiden dan Wakil Presiden tak juga melaporkan harta kekayaannya, maka KPK kembali akan melayangkan surat.
Johan juga mengatakan, tujuan dilaporkannya harta kekayaan Presiden dan Wakil Presiden yakni untuk membentuk pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, pelaporan harta dinilai sebagai pertanggungjawaban kepada publik sebagai pejabat publik.
"Dengan demikian transparan dan akuntabel," tambah dia.
Jokowi-JK sebelumnya juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden ke KPK. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News