kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Golkar desak pembahasan ulang Perppu


Selasa, 10 Desember 2013 / 18:31 WIB
Golkar desak pembahasan ulang Perppu
ILUSTRASI. Kenali Penyebab Kulit Kering dan Mengelupas yang Mengganggu


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Golkar mendesak pembahasan ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Golkar menginginkan agar Perppu dibahas kembali, karena dianggap bertentangan UUD 1945, misalkan keadaan darurat," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir di gedung DPR (Selasa, 10 Desember 2013).

Lebih lanjut Nudirman mengatakan, ada lima hal yang dipermasalahkan fraksinya, diantaranya panel ahli dan keadaan darurat yang tertuang dalam Perppu itu. "Untuk apa panel? Kalau Kita kembali pada konstitusi kita, tidak mengenal istilah panel," jelas politisi asal Sumatera Barat ini.

"Panelnya harus dihilangkan, dan bukan dalam bentuk Perppu. Tapi, melalui undang-undang," imbuh Nudirman.

Sebelumnya pada hari ini, Perppu MK mulai dibahas kembali dalam rapat internal Komisi III DPR bersama pemerintah. Berdasarkan rapat sebelumnya, sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak perppu tersebut dibahas menjadi undang-undang. Ketiga fraksi tersebut yakni diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×