kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Golkar desak pembahasan ulang Perppu


Selasa, 10 Desember 2013 / 18:31 WIB
Golkar desak pembahasan ulang Perppu
ILUSTRASI. Kenali Penyebab Kulit Kering dan Mengelupas yang Mengganggu


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Golkar mendesak pembahasan ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Golkar menginginkan agar Perppu dibahas kembali, karena dianggap bertentangan UUD 1945, misalkan keadaan darurat," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir di gedung DPR (Selasa, 10 Desember 2013).

Lebih lanjut Nudirman mengatakan, ada lima hal yang dipermasalahkan fraksinya, diantaranya panel ahli dan keadaan darurat yang tertuang dalam Perppu itu. "Untuk apa panel? Kalau Kita kembali pada konstitusi kita, tidak mengenal istilah panel," jelas politisi asal Sumatera Barat ini.

"Panelnya harus dihilangkan, dan bukan dalam bentuk Perppu. Tapi, melalui undang-undang," imbuh Nudirman.

Sebelumnya pada hari ini, Perppu MK mulai dibahas kembali dalam rapat internal Komisi III DPR bersama pemerintah. Berdasarkan rapat sebelumnya, sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak perppu tersebut dibahas menjadi undang-undang. Ketiga fraksi tersebut yakni diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×