Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Partai Golkar mendesak pembahasan ulang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Golkar menginginkan agar Perppu dibahas kembali, karena dianggap bertentangan UUD 1945, misalkan keadaan darurat," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir di gedung DPR (Selasa, 10 Desember 2013).
Lebih lanjut Nudirman mengatakan, ada lima hal yang dipermasalahkan fraksinya, diantaranya panel ahli dan keadaan darurat yang tertuang dalam Perppu itu. "Untuk apa panel? Kalau Kita kembali pada konstitusi kita, tidak mengenal istilah panel," jelas politisi asal Sumatera Barat ini.
"Panelnya harus dihilangkan, dan bukan dalam bentuk Perppu. Tapi, melalui undang-undang," imbuh Nudirman.
Sebelumnya pada hari ini, Perppu MK mulai dibahas kembali dalam rapat internal Komisi III DPR bersama pemerintah. Berdasarkan rapat sebelumnya, sebanyak tiga fraksi menyatakan menolak perppu tersebut dibahas menjadi undang-undang. Ketiga fraksi tersebut yakni diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Hanura.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News