Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya, menahan Djoko Susilo, salah satu tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator mengemudi. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP bilang, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Djoko selama kurang lebih tujuh jam lebih.
"Tersangka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, Cabang KPK," kata Johan, Senin (3/12). Adapun lokasi penahanan Djoko berada di Polisi Militer (Pomdam) Jaya, Guntur.
Djohan juga menerangkan, KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. Proyek tersebut dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri untuk tahun anggaran 2011. Saat itu, Djoko masih berstatus sebagai Kepala Korlantas.
Berdasarkan dugaan itu, KPK menuding Djoko telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga atas perbuatannya, keuangan negara dirugikan hingga Rp 100 miliar.
Djoko sendiri, sebelum memasuki mobil tahanan, tidak banyak bicara. Ia hanya mengatakan, dirinya harus ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang telah ditandatanganinya. "Hari ini, saya melaksanakan (menjalani) pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan, saya melakukan proses hukum, yaitu dilakukan penahanan," ujar Djoko.
Salah satu kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang, menyayangkan penahanan tersebut. Tommy bilang, sampai saat ini, KPK belum menyatakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Djoko. Selain itu, Tommy menilai, Djoko tidak perlu ditahan karena selalu kooperatif dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan bekas wakil Kakorlantas, Didik Purnomo sebagai tersangka bersama dua orang dari perusahaan Swasta, yaitu Sukotjo S. Bambang, dan Budi Santos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News