kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Djoko Susilo kembali diperiksa KPK


Minggu, 02 Desember 2012 / 18:29 WIB
Djoko Susilo kembali diperiksa KPK
ILUSTRASI. Perusahaan rokok: HMSP, GGRM hingga Djarum dapat insentif cukai belasan triliun


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo, Senin (3/12) besok.  "Surat pemanggilan sudah dikirimkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi, Minggu (2/12).

Pemeriksaan Djoko ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu, KPK juga pernah memeriksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini

Djoko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara dalam proyek pengadaan alat simulator. Nilai kerugian negara mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar. Mantan Gubernur Akademi Polisi ini juga diduga telah menerima suap dari perusahaan rekanan.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya tersangka itu yakni, Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×