kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Adhyaksa Dault beberkan kejanggalan Hambalang


Selasa, 18 Desember 2012 / 20:05 WIB
Adhyaksa Dault beberkan kejanggalan Hambalang
ILUSTRASI. Kawasan MNC Lido City


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault membeberkan pemeriksaan yang dijalaninya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Hambalang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Adhyaksa, dirinya diperiksa dan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Andi Alfian Mallarangeng. 

Adhyaksa dalam keterangannya kepada penyidik KPK mengaku menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Menpora secara de jure adalah pada 18 Oktober 2005. Dan pada tanggal itu pula, terjadi penyerahan aset negara dari Direktorat Jenderal Olahraga, termasuk di dalamnya masalah tanah Sentul yang saat ini dikenal dengan Hambalang. 

Adhyaksa menjelaskan saat kepemimpinannya ia meminta pembangunan proyek sekolah Hambalang, dihentikan. Lantaran, lahan Sentul atau Hambalang itu belum memiliki sertifikat. Adhyaksa bercerita, tahun 2005 lahan tanah Hambalang masih dimiliki oleh pengusaha Probosoetedjo. Dan menurut Adhyaksa, yang bersangkutan tidak mau melepaskan Hak Guna Usaha yang dimilikinya. Karena itu menurut Adhyaksa, hingga masa jabatannya sebagai Menpora pada tahun 2009, proyek Hambalang mandek.

"Tahun 2005 saya mengatakan stop pembangunan di tanah Sentul karena ternyata sertifikatnya tidak ada. Sampai akhir masa jabatan saya di tahun 2009, sertifikat itu tidak keluar, karena dilaporkan pak Probosoetedjo tidak mau melepaskan HGU yang dimiliki," tutur Adhyaksa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).

Ia menjelaskan pada tahun 2006 dibuat masterplan pembangunan untuk sekolah Hambalang. Dikarenakan struktur lahan yang tidak memungkinkan, maka masterplan itu hanya untuk bangunan dua lantai ke atas dan dua lantai ke bawah. Dan anggaran untuk sekolah Hambalang ini disusun pada tahun 2009 melalui Dewan Perwakilan Rakyat sebesar Rp 125 miliar. 

Dikatakan Adhyaksa, anggaran pembangunan proyek sekolah atlet Hambalang ini lantas dibintangi atau tidak dicairkan oleh DPR. Pemberian bintang ini dilakukan selama sertifikat lahan belum terbit. Karena itu Adhyaksa mengaku tidak tahu menahu bahwa setelah tahun 2009, sertifikat lahan Hambalang terbit dan anggaran pembangunan proyek Hambalang pun akhirnya dapat cair bahkan bertambah hingga mencapai Rp 2,5 triliun dengan menggunakan tahun jamak atau multi years.

"Tahun saya menjabat, anggarannya hanya sebesar Rp 125 miliar, itu pun dibintangi. Sepeser pun tidak ada yang cair dan tidak ada bangunan yang dibangun selama saya menjabat sebagai Menpora. Saya tidak tahu setelah tahun 2009 sertifikat itu keluar. Itu bukan lagi urusan saya," tegas Adhyaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×