kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan gelar tes untuk alih status pegawai menjadi ASN


Selasa, 31 Desember 2019 / 20:46 WIB
KPK akan gelar tes untuk alih status pegawai menjadi ASN
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8). KPK akan gelar tes untuk alih status pegawai menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/17


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menggelar tes penyaringan kepada para pegawai tetap KPK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, tes tersebut akan disusun secara mandiri oleh KPK supaya sesuai dengan kebutuhan lembaga antirasuah tersebut. 

Baca Juga: Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN

"Substansi materi tesnya itu KPK yang menentukan agar sesuai dengan kriteria tugas dan fungsi KPM dan juga untuk menjaga independensi pegawai KPK sehingga KPK sendiri yang akan memproses," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (31/12). 

Menurut Ghufron, prosedur alih-status pegawai KPK menjadi ASN akan tetapi mengikuti ketentuan yang diatur oleh Pemerintah, ia menyebut hanya materi tes saja yang menjadi domain KPK. 

Ghufron sendiri belum mau berbicara banyak terkait teknis pelaksanaan tes tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa tes itu mesti diikuti oleh setiap pegawai tetap KPK. 

"Masih diatur dan disusun jadwalnya. Belum mulai karena jadwalnya selama 2 tahun sehingga bertahap," ujar Ghufron. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut proses peralihan status pegawai KPK akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. 

Baca Juga: Viral disebut-sebut dalam kasus Jiwasraya, Rhenald Kasali geram dan angkat bicara

Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN. Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK. 

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Selasa siang. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Gelar Tes untuk Alih Status Pegawai Menjadi ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×