kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN


Selasa, 31 Desember 2019 / 20:17 WIB
Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). Menpan RB: Peralihan pegawai KPK jadi ASN sesuai UU ASN. ANTA


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengusulkan peralihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"Kami mengusulkan sesuai dengan Undang-Undang ASN," kata Tjahjo di TMP Kalibata, Jakarta, Selasa (31/12). 

Baca Juga: Viral disebut-sebut dalam kasus Jiwasraya, Rhenald Kasali geram dan angkat bicara

Berdasarkan UU ASN, terdapat proses seleksi untuk menetap seseorang menjadi ASN. Menurut Tjahjo, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN diserahkan kepada pimpinan KPK. 

"Soal proses penyaringannya, kami serahkan kepada KPK. Mau ada tes terbuka, ada pemisahan jabatan misalnya humas dengan jubir itu adalah rumah tangga masing-masing," ujar dia. 

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, terkait proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tersebut sudah disampaikan dalam Peraturan Presiden tentang KPK yang disusun oleh Kemenpan RB. Kemudian, hal itu dibahas dan diharmonisasi dengan kementerian terkait. 

"Rancangannya sudah kami serahkan kepada Setneg juga kepada kementerian keuangan. Nanti tentunya akan ada pembahasan, yang penting pemerintah menjamin sesuai dengan koridor undang-undang," ujar dia. 

Baca Juga: Jokowi angkat bicara soal polemik penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Menurut Pramono, perpres ini dirancang karena menyesuaikan Undang-Undang KPK yang baru. Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. 

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Luar biasa ICW

"Apa pun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan undang-undang itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12). (Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB: Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×