Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan tiga rumah sakit swasta yang membuat dokumen fiktif untuk mengkelaim pembayaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan ini merupakan kecurangan pihak rumah sakit yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Pahala mengatakan, pihaknya telah menerjunkan tim ke enam rumah sakit di tiga provinsi sebagai sampel.
Baca Juga: Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mobile JKN 2024
“Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambah Pahala.
Adapun tim ini terdiri dari KPK, Kemenkes, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BPJS sendiri. Pahala mengungkapkan, klaim fiktif ini disebut dengan istilah phantom billing.
Sejauh ini, KPK bersama Kemenkes yang tergabung dalam Tim Penanganan Tahun 2023 menemukan tiga rumah sakit yang melakukan klaim fiktif.
Rumah sakit itu adalah RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan nilai klaim Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar. Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
“Itu hasil audit atas klaim dri BPJS kesehatan,” tutur Pahala.
Baca Juga: Cara Daftar PBI JK BPJS Kesehatan yang Dapat Diajukan Masyarakat Tidak Mampu
Modus-modus kecurangan klaim
BPJS Pahala mengungkapkan, selain phantom billing, KPK bersama tim juga menemukan sejumlah modus kecurangan rumah sakit dalam mengeklaim BPJS.
Modus paling banyak dilakukan kedua adalah phantom/manipulation diagnosis atau mengajukan klaim atas penindakan medis yang dimanipulasi.
Pahala mencontohkan, pihak rumah sakit memeriksa 39 pasien dan melaporkan kepada pihak BPJS bahwa keseluruhannya merupakan operasi katarak.
Ketika dilakukan verifikasi oleh tim, ternyata mereka hanya melakukan operasi katarak terhadap 14 pasien. Sisanya, merupakan pasien yang data medisnya dimanipulasi.
“Kita cek, kita bilang 'ini dioperasinya satu mata diklaimnya dua mata'. Kira-kira begitu waktu itu,” turur Pahala.
Modus lainnya adalah mengubah kode diagnosis sehingga uang yang diklaim lebih besar, mengulang klaim yag telah diajukan (repeat billing) dan lainnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Terancam Defisit, Kenaikan Iuran Jadi Solusi
Kata Kemenkes
Dalam forum yang sama, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkes, Murti Utami mengatakan, Kemenkes akan menjatuhkan sanksi bagi rumah sakit hingga individu yang terlibat dalam skandal tersebut.
Menurutnya, Kemenkes sudah memiliki sistem yang mendata semua sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
Keterlibatan mereka bisa dicantumkan dalam sistem itu, "Sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktek dari pelaku tersebut," ujar Murti.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Ungkap Ada RS Ajukan Klaim Palsu Ke BPJS, Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News