kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

KPK: Ada kasus besar yang melampaui kasus e-KTP


Rabu, 15 Maret 2017 / 13:35 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus eKTP ternyata bukan satu-satunya kasus besar yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (15/3).

"Duitnya besar. Ada yang kerugian (negara) indikasi lebih besar tapi kalo pelakunya tidak sebesar yang saat ini," kata Agus.

Namun, Agus enggan mengungkapkan kasus tersebut terkait apa dan melibatkan siapa saja. Ia hanya menegaskan kasus ini merupakan kasus baru.

"Saya tidak boleh melempar isu. Nanti dikira saya berpolemik. Tapi ini kasus baru," imbuhnya.

Sebagai catatan, hingga saat ini kasus dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah ditangani KPK adalah kasus Bank Century. Kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) atau bailout ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,7 triliun.

Sementara kasus dengan kerugian terbesar kedua ialah kasus e-KTP yang saat ini tengah berjalan di pengadilan. Pada kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini KPK baru memproses dua terduga pelaku, yaitu Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri.

KPK juga telah mengajukan beberapa nama untuk dilakukan pencegahan ke luar negeri, diantaranya pengusaha Andy Agustinus alias Andy Narogong serta mantan Sekjen DPR RI Diah Anggraeni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×