Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan, ada indikasi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) yang tidak sesuai dengan undang-undang di tingkat kementerian. Namun, Bambang tidak menyebut kementerian yang dimaksud.
"Di tingkat kementerian juga ada indikasi penggunaan bansos yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (26/3/2014).
Selain di tingkat kementerian, menurut Bambang, peningkatan dana bansos dan hibah menjelang pemilu juga melibatkan unsur pemerintah daerah. Bambang mengingatkan agar pengelolaan dana hibah dan bansos di pemerintah daerah dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 yang diperbarui dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pemberian Bansos dan Hibah.
"Mekanisme pemberian bansos dan hibah harus selalu berpegang pada keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat luas," ujarnya.
Dia menegaskan, pemberian bansos dan hibah tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik, baik dari unsur pemda maupun di tingkat kementerian. Terkait hal ini, KPK mengusulkan agar dilakukan pemberdayaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di daerah maupun di kementerian-kementerian untuk mengontrol pengelolaan bansos dan hibah.
"APIP daerah dan inspektorat di departemen untuk mengontrol bansos dan hibah dengan supervisi KPK," katanya.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar waktu pemberian bansos dan hibah diperhatikan agar tidak berkembang sinyalemen yang tidak perlu.
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dana hibah dan bansos ini. Surat tersebut meminta agar alokasi dana bansos difokuskan di Kementerian Sosial. Selama ini, KPK menemukan alokasi bansos yang tersebar di sejumlah kementerian.
Surat ini juga dilandasi peningkatan alokasi dana bansos yang dianggarkan pemerintah menjadi Rp 91,8 triliun dari Rp 55,86 triliun. KPK juga telah mengirimkan surat kepada kepala daerah tingkat I yang isinya mengingatkan agar pengelolan dana bansos dan hibah dilakukan sesuai Permendagri. (Icha Rastika) |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News