Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menolak rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan anggaran bantuan sosial yang dialokasikan untuk mereka.
M. Nuh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan, pembekuan atau penundaan pencairan justru akan membuat kinerja sektor pendidikan mandeg.
Sebagai gambaran saja, pada tahun 2014 ini Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan mendapatkan alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp 28,332 triliun. Anggaran tersebut merupakan yang terbesar jika dibandingkan dengan anggaran 14 kementerian lain yang mendapatkan alokasi dana bantuan sosial.
Nuh mengatakan, dana bantuan sosial tersebut seluruhnya digunakan untuk membiayai beberapa program kementeriannya. Yaitu, untuk dana bantuan operasional sekolah (BOS), tunjangan guru dan memperbaiki sarana sekolah. "Tidak bisa ditunda, kalau ditunda mau jadi apa anak didik kita nanti," kata Nuh di Jakarta Rabu (26/3).
Nuh menyadari bahwa menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 ini alokasi dana bantuan sosial di sejumlah kementerian menimbulkan kekhawatiran banyak pihak. Namun dia menjamin, untuk kementeriannya, penggunaan dana bantuan sosial tersebut akan tepat sasaran.
Jaminan ini Nuh berikan terkait posisinya saat ini. "Saya bukan orang partai, tidak punya kepentingan apa- apa, jadi apa yang mau dicurigai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News