Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun 2022 KPK menerima sebanyak 3.903 laporan terkait kasus gratifikasi dalam pelayanan publik.
Laporan tersebut meningkat dari tahun 2020 yaitu 1839 laporan dan tahun 2021 sebanyak 2.127 laporan.
"Jadi memang ada tren peningkatan Pelaporan gratifikasi sejak tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, dipantau secara daring, Kamis (9/2).
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung: Menkominfo Akan Menjadi Saksi pada 14 Februari
Gufron mengatakan dari 3.903 laporan tersebut sebanyak 1.234 telah ditetapkan sebagai SK, 2.234 non SK, 49 tidak diproses dan 312 masih dalam proses penanganan.
Sementara itu ditingkat kementerian dan lembaga (K/L) di Indonesia sebanyak 516 telah melaporkan gratifikasi ke KPK atau mencapai 66,93 persen dari target 70 persen.
"Jadi memang belum mencapai target, jadi kami masih perlu mensosialiasaikan ke kelembagaan yang ada," papar Gufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News