kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KPI panggil Hari Tanoe dan Rudi Tanoe besok


Senin, 06 Mei 2013 / 18:37 WIB
KPI panggil Hari Tanoe dan Rudi Tanoe besok
ILUSTRASI. Telecom Italy. REUTERS/Stefano Rellandini /File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD PACKAGE - SEARCH 'BUSINESS WEEK AHEAD 31 OCT' FOR ALL IMAGES


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Beredarnya rekaman video di Youtube yang menyatakan Partai Hanura bisa mudah memuat berita di RCTI Jawa Timur, membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan.

KPI rencnanaya akan memanggil Hari Tanoesudibyo, Direktur Utama RCTI dan Rudijanto Tanoesudibyo, Direktur Utama Indovision untuk memberikan klarifikasisoal ini, Selasa, (7/5) di kantor KPI Pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat Ezki Suyanto mengatakan, KPI belum bisa secara tegas menyimpulkan apakah Hari Tanoe telah menggunakan media miliknya untuk kepentingan politik pribadinya. Walaupun UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 Pasal 36 mencantumkan dengan jelas bahwa isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu", KPI tetap harus memeriksa dulu yang bersangkutan. "KPI akan mendengarkan klarifikasi besok terkait hal ini," kata Ezki kepada Kontan.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Hari Tanoe sebetulnya bukan kali pertama. Menurut catatan KPI, dalam periode Oktober-November 2012 saja, grup MNC yang ketika itu pemiliknya masih berafiliasi dengan Partai Nasdem, telah menayangkan iklan Nasdem hingga 350 kali, dengan rincian (RCTI 127 kali, MNCTV 112 kali, dan GlobalTV 111 kali). Sedangkan MetroTV menayangkan iklan Partai Nasdem 43 kali dan TvOne untuk iklan Partai Golkar sebanyak 34 kali dalam periode yang sama.

Berulangnya pelanggaran penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemilik televisi tak lepas dari lemahnya kewenangan KPI sebagai pengawas isi penyiaran. Sesuai kewenangan KPI saat ini, sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua. Kemudian penghentian sementara atau pengurangan durasi program. "Sedangkan seperti yang dipertanyakan masyarakat terkait perijinan, maka berada ditangan Kemkominfo,"jelas Ezki.

Keresahan penggunaan televisi yang nota bene menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemilik media dirasa makin tinggi. Terlebih menjelang memasuki masa kampanye pemilu 2014. Hal ini pun sebetulnya telah disadari KPI. "KPI akan bekerja sama dengan KPU untuk mengeluarkan peraturan bersama dimana akan mengeliminir penggunaan frekwensi milik publik ini hanya utk parpol atau golongan tertentu saja," pungkas Ezki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×