kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPAI: Aturan label susu kental manis harus satu pintu


Jumat, 14 September 2018 / 17:26 WIB
KPAI: Aturan label susu kental manis harus satu pintu
ILUSTRASI. SUSU KENTAL MANIS


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Menurut dia, hukum pada dasarnya dibuat untuk mengatur atau memberikan kepastian kepada semua pihak. Khusus pengaturan susu kental manis, pemerintah boleh saja memberikan kepastian hukum kepada konsumen terkait materi produk dan pengaruhnya terhadap kesehatan. 

"Namun pemerintah juga harus memberikan kepastian bisnis pada pelaku usaha, sehingga ada perlakuan yang adil bagi semua pihak," tegas Ricardo. 

Menurut Ricardo, pelaku usaha tidak akan memproduksi barang berbahaya atau melanggar ketentuan sepanjang aturan dibuat jelas dan tidak berubah-ubah. Peraturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum dalam berbisnis. 

“Jangan sampai hal yang boleh dilakukan pelaku usaha tahun ini, tetapi tahun depan tidak bisa lagi. Aturan dibuat bukan mempersulit tetapi mempermudah. Mempermudah bukan berarti semuanya boleh dilakukan, tetapi ada fair treatment pada semua pihak baik konsumen maupun produsen," kata dia.

Ricardo menjelaskan konsumen dan produsen merupakan dua pihak yang saling membutuhkan sehingga mereka harus dilindungi pemerintah. Pemerintah juga harus memahami secara jelas latar belakang perubahan aturan sehingga tidak terjadi distorsi.   

BPOM berencana merevisi aturan terkait labelisasi dan iklan produk pangan yang di dalamnya mengatur susu kental manis. Sebelumnya BPOM telah menerbitkan surat edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Selama ini susu kental manis termasuk susu sesuai Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×