kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

KPA Sumsel minta BPN selesikan konflik agraria


Rabu, 11 Maret 2020 / 15:22 WIB
KPA Sumsel minta BPN selesikan konflik agraria
ILUSTRASI. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan melayani warga di kantor BPN Sumsel, Palembang, Senin (24/9). BPN Sumsel menargetkan legalisasi aset melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai di atas 200.000 bidang tana


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Hamita Utama Karsa (HUK) diminta segera menyelesaikan sengketa agraria dengan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Untung Saputra, Ketua Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), mengatakan, PT HUK telah mengelola lahan masyarakat di wilayah transmigrasi Air Tenggulang yang berada di atas lahan masyarakat Desa Sumber Jaya sejak tahun 2009.

“Kanwil BPN Sumsel hingga saat ini belum melakukan langkah-langkah dan upaya dalam rangka penyelesaian masalah konflik agraria yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan,” kata Untung dalam keteranganya, Selasa (10/3). 

Padahal, sambung Untung, masyarakat Desa Sumber Jaya memiliki beberapa bukti sah yang menjadi dasar kepemilikan lahan, seperti  SK pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Nomor: 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang pemberian pencadangan tanah untuk penyelenggaraan transmigrasi di Kecamatan Banyuasin 3, Kabupaten Musi Banyuasin seluas 10.000 hektare.

Kemudian, surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, Nomor: 460/KPTS/2003 tanggal 11 September 2003 tentang perubahan SK Gubernur Nomor 280/SK/I/1999, tentang pemberian pencadangan tanah untuk keperluan penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektar menjadi 7.000 hektare.

Selain itu, Untung mengungkapkan, jika dikaitkan dengan posisi kesejarahan antara masyarakat dan perusahaan, sehubungan dengan keberadaan lahan jelas warga yang terlebih dahulu memiliki dan mengelola lahan. 

“Hal ini dapat dilihat juga, bahwa terhadap obyek lahan yang dimaksud sebagaimana Surat Keputusan Gubernur tentang pencadangan untuk penyelenggaraan trasnmigrasi desa Sumber Jaya (SP4) seluruh nama-nama warga desa tercantum, dengan jumlah kesuluruhan sebanyak 300 kepala keluarga,” tandas Untung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×