kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.416.000   13.000   0,54%
  • USD/IDR 16.716   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.701   43,74   0,51%
  • KOMPAS100 1.192   9,86   0,83%
  • LQ45 857   8,90   1,05%
  • ISSI 313   3,67   1,19%
  • IDX30 441   3,08   0,70%
  • IDXHIDIV20 510   2,90   0,57%
  • IDX80 134   1,32   1,00%
  • IDXV30 140   0,58   0,42%
  • IDXQ30 140   0,80   0,58%

Daerah Penghasil Migas Masih Miskin, DPR Minta Pemerintah Jaga Porsi Dana Bagi Hasil


Rabu, 10 Desember 2025 / 16:07 WIB
Diperbarui Rabu, 10 Desember 2025 / 16:33 WIB
Daerah Penghasil Migas Masih Miskin, DPR Minta Pemerintah Jaga Porsi Dana Bagi Hasil
ILUSTRASI. Suasana rapat kerja Korlantas Polri dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Dalam rapat tersebut Korlantas Polri memprediksi sebanyak 2,9 juta kendaraan akan meninggalkan Jakarta melalui jalur tol pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menjaga porsi Dana Bagi Hasil (DBH) migas bagi daerah penghasil.

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Alfons Manibui meminta agar pemerintah tidak memotong dana bagi hasil migas, mengingat mekanisme tersebut merupakan bagian dari desain desentralisasi fiskal untuk mewujudkan pemerataan pembangunan nasional.

Menurut Alfons, kontribusi daerah penghasil migas terhadap ketahanan energi dan penerimaan negara sangat signifikan. Namun, di saat yang sama, banyak wilayah penghasil migas justru masih menghadapi ketertinggalan pembangunan, khususnya pada infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, air bersih, dan layanan sosial.

Baca Juga: Jika Kesepakatan Tarif Resiprokal RI–AS Gagal Maka Neraca Dagang dan Ekonomi Tertekan

Kondisi tersebut menurut dia terjadi di sejumlah wilayah penghasil migas seperti Papua Barat, Kalimantan Timur, Riau, dan beberapa daerah lainnya, di mana masih terdapat kantong-kantong kemiskinan yang lokasinya tidak jauh dari area operasi migas.

Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya ketimpangan antara aktivitas ekonomi skala besar dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Di banyak daerah penghasil migas, kita masih menemukan akses jalan yang terbatas, desa-desa yang belum teraliri listrik secara andal, serta kualitas layanan dasar yang belum memadai, meskipun aktivitas migas berlangsung di wilayah tersebut,” ujar Alfons dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Dalam konteks itu, Alfons menilai DBH migas memiliki fungsi strategis sebagai instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar wilayah operasi.

Karena itu, kebijakan pemotongan DBH justru berpotensi memperlambat upaya percepatan pembangunan di daerah-daerah penghasil.

Baca Juga: Sambut Hari HAM Sedunia, UNJ Menggelar Uji Emisi Kendaraan Gratis

Lebih jauh, Alfons mendorong agar DBH migas tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan sebagai bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan keadilan fiskal antarwilayah.

Menurutnya, penguatan DBH akan memberikan ruang fiskal yang lebih sehat bagi pemerintah daerah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemulihan dan perlindungan lingkungan.

Alfons menambahkan, penguatan DBH migas juga akan menciptakan multiplier effect bagi perekonomian daerah, mulai dari peningkatan belanja produktif daerah, penguatan ekonomi lokal, hingga penciptaan lapangan kerja.

Dalam jangka panjang, hal tersebut dinilai penting untuk menyiapkan daerah penghasil migas menghadapi tantangan transisi energi dan diversifikasi ekonomi pasca-sumber daya alam.

“Kalau kita ingin transisi energi yang adil dan pembangunan yang inklusif, daerah penghasil tidak boleh ditinggalkan. DBH migas harus menjadi instrumen utama untuk memperkecil kesenjangan, bukan malah dikurangi,” tandasnya.

Selanjutnya: Penjualan Sepeda Motor Ambles 11% pada November 2025

Menarik Dibaca: Pasar Kripto Melemah, Ini Daftar 5 Kripto Top Gainers 24 Jam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×