kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koruptor terancam hukuman seumur hidup


Selasa, 04 Agustus 2020 / 06:15 WIB
Koruptor terancam hukuman seumur hidup


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hukuman kepada koruptor kini semakin terang. Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3. Ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pejabat Pelaksana  (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap adanya pedoman pemidanaan tersebut tidak akan terjadi lagi adanya disparitas dalam putusan tindak pidana korupsi atau Tipikor.

Alhasil,  "KPK menyambut baik Peraturan MA ini, sekalipun tidak untuk semua pasal Tipikor seperti pasal suap menyuap, pemerasan dan lainnya serta tindak pidana korupsi lainnya,"  katanya dalam  keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Sabtu (2/8).

Baca Juga: MA terbitkan Perma 1/2020, ICW: Hakim yang tidak mengikuti harus ada sanksi

Untuk menghindari disparitas tuntutan pidana, KPK saat ini masih dalam tahap finalisasi atas penyusunan pedoman tuntutan Tipikor untuk seluruh pasal-pasal Tipikor. Baik itu, pasal soal  kerugian keuangan negara, penyuapan serta tindak pidana korupsi lainnya.

Baca Juga: Sah! Koruptor bisa dihukum seumur hidup bila rugikan negara di atas Rp 100 miliar

Perma Nomor 1 tahun 2020 tersebut diteken oleh Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin pada tanggal 24 Juli 2020. Dalam beleid tersebut,  terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dapat dipidana penjara seumur hidup.

Ini hukuman adalah hukuman pidana kategori paling berat. Selain itu juga ada  juga kategori hukuman pidana yang lainnya. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, langkah MA yang pada akhirnya menerbitkan peraturan tersebut menimbulkan harapan.

ICW berharap Perma tersebut dapat menjadi jawaban problematik peradilan Tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman yang berujung jatuhnya vonis ringan terhadap koruptor.  Catatan ICW menyebutkan, sepanjang  tahun 2019, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya berkisar  2 tahun 7 bulan penjara saja.

ICW juga berharap ada ketegasan dari  MA soal pemberian sanksi bagi para hakim yang tidak mengikuti Perma 1/2020. "Kalau ini yang terjadi, maka bisa dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Badan Pengawasan MA," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).

ICW juga memberi perhatian untuk pelaku Tipikor yang berasal dari  penegak hukum atau lingkup politik. ICW harap, hakim memperberat hukuman kepada mereka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×