Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Namun, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemberantasan korupsi di sektor pajak tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan internal dan menindak pegawai yang melanggar.
Menurut dia, salah satu persoalan mendasar justru berasal dari regulasi perpajakan yang dalam sejumlah kasus sulit diterapkan secara penuh dalam kondisi riil dunia usaha.
Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik bisnis dapat menciptakan ruang negosiasi antara wajib pajak dan petugas. "Kondisi dilematis ini akhirnya mendorong wajib pajak berkongkalikong dengan petugas pajak," kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.
Baca Juga: Aturan Baru Kemenkeu Tutup Celah Makelar Pajak Berkedok Kuasa Wajib Pajak
Karena itu, pemerintah perlu membenahi aturan perpajakan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan kondisi dunia usaha. Setelah persoalan regulasi di sisi hulu diperbaiki, pengawasan serta penindakan di sisi hilir dapat diperkuat.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan realistis, ruang interpretasi maupun negosiasi dalam proses perpajakan dapat dipersempit.
Langkah tersebut penting agar reformasi internal Ditjen Pajak tidak hanya mengandalkan rotasi pejabat dan penindakan, tetapi juga menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














