Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berulangnya kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sepanjang 2025-2026 kembali menyoroti persoalan integritas di tubuh otoritas pajak.
Dugaan suap pemeriksaan dan restitusi, gratifikasi, hingga praktik transfer pricing menunjukkan masih adanya celah yang berpotensi menggerus penerimaan negara.
Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Baca Juga: Pengamat: Bersih-bersih Tak Cukup Hindari Korupsi Pajak,Purbaya Perlu Benahi Regulasi
Dalam perkara tersebut, kerugian negara sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 2 triliun.
Kasus lain menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2025 terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang berlangsung sejak Haniv menjabat Kepala Kanwil Ditjen Pajak Banten pada 2011 hingga menjadi Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada 2015-2018.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi di Ditjen Pajak untuk menutup kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif.
Reformasi tersebut dilakukan melalui pembenahan internal, termasuk mengevaluasi dan merombak posisi pejabat pajak.
Baca Juga: 2025-2026, Kasus Korupsi Pajak Terungkap di Tengah Reformasi Pajak Ala Purbaya-Bimo
Purbaya menyebut hampir seluruh pejabat pajak pada level eselon II, III, dan IV telah direorganisasi dan akan ditempatkan berdasarkan penilaian kinerja serta integritas.
"Kalau ada yang main-main, bisa saya rumahkan," kata Purbaya, pekan lalu.
Regulasi perlu dibenahi
Namun, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pemberantasan korupsi di sektor pajak tidak cukup hanya dengan memperketat pengawasan internal dan menindak pegawai yang melanggar.
Menurut dia, salah satu persoalan mendasar justru berasal dari regulasi perpajakan yang dalam sejumlah kasus sulit diterapkan secara penuh dalam kondisi riil dunia usaha.
Ketidaksesuaian antara aturan dan praktik bisnis dapat menciptakan ruang negosiasi antara wajib pajak dan petugas. "Kondisi dilematis ini akhirnya mendorong wajib pajak berkongkalikong dengan petugas pajak," kata Fajry kepada KONTAN, kemarin.
Baca Juga: Aturan Baru Kemenkeu Tutup Celah Makelar Pajak Berkedok Kuasa Wajib Pajak
Karena itu, pemerintah perlu membenahi aturan perpajakan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan kondisi dunia usaha. Setelah persoalan regulasi di sisi hulu diperbaiki, pengawasan serta penindakan di sisi hilir dapat diperkuat.
Dengan regulasi yang lebih jelas dan realistis, ruang interpretasi maupun negosiasi dalam proses perpajakan dapat dipersempit.
Langkah tersebut penting agar reformasi internal Ditjen Pajak tidak hanya mengandalkan rotasi pejabat dan penindakan, tetapi juga menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi berulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












