kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korporasi terlibat korupsi tidak harus dibubarkan


Minggu, 30 Juli 2017 / 08:37 WIB
Korporasi terlibat korupsi tidak harus dibubarkan


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mengatakan, penepatan korporasi sebagai tersangka korupsi tidak serta merta akan membubarkan korporasi tersebut. Meskipun opsi pembubaran tersebut dimungkinkan, namun hal itu harus dilihat dari tingkat kesalahan dan besarnya kerugian negara.

Menurutnya, jika dibubarkan, maka permasalahan yang terjadi akan semakin besar. Seperti, nasib karyawan, dan juga pendapatan negara dari pajak.

"Jangan sampai kerusakannya lebih besar dari keuntungan perusahaan yang diperoleh dari korupsi," ujarnya, Minggu (30/7).

Oleh karena itu, Romli menyarankan, KPK harus bisa melihat dari sisi kemanfaatan selain dari kepastian hukum.

Ia mencontohkan kasus korupsi Mon Santo, dimana perusahaan asal Amerika tersebut hanya diberikan denda. Sebab perusahaan tersebut memiliki multiplier efek yang besar. Seperti jumlah karyawan yang besar, sumber pajak yang patuh, dan mendatangkan devisa.

"Jadi tidak harus dihancurkan, hukum itu harus ada alternatif. Kalau nanti sudah masuk Tipikor, tidak ada jalan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI), sekarang bernama PT Nusa Kontruksi Engineering (NKE), sebagai tersangka korupsi korporasi.

DGI diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Periwisata Universitas Udayana pada Tahun Anggaran 2009-2010. Dari proyek senilai Rp 138 miliar itu, PT DGI diduga merugikan keuangan negara Rp 25 miliar.

Saat ini, KPK juga tengah membidik korporasi lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi lain. Seperti kasus korupsi KTP Elektronik yang melibatkan tiga BUMN.

Selain itu juga kasus proyek Hambalang yang saat ini mangkrak dan gagal terbangun. Dimana sesuai perhitungan BPK nilai kerugian negara akibat proyek Hambalang sebesar Rp 706 miliar.

Langkah KPK yang membidik sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korupsi korporasi ini pun didukung Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri mengatakan, selain menjerat orang yang melakukan korupsi, KPK memang harus menjerat pelaku korporasi. Hal itu, kata Febri, dikarenakan pada dasarnya yang mendorong terjadinya korupsi adalah korporasi.

"Karena korporasi yang memiliki sumber daya untuk itu. Dengan dikenakannya korporasi, maka diharapkan akan ada perbaikan di dalam struktur dan sistem yang ada," katanya pekan lalu.

Berdasarkan survei terakhir yang dilakukan ICW, kata dia, selain partai politik, korporasi menjadi pihak yang paling rendah perannya dalam pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×