Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Dinilai sebagai pihak yang bertanggungjawab. PT Praja Puri Indah Real Estate selaku pengelola pasar Pagi Mangga Dua digugat oleh korban terperosok eskalator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun yang menggugat yakni Dedi Darmansyah dan Sri Marliani, orang tua Rio Aliansyah Ramadhan (4 tahun), korban kaki terperosok eskalator rusak di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua.
Melalui gugatan yang didaftarkan pada 20 Mei lalu, Dedi menuntut ganti rugi karena kejadian pada 12 Mei 2009 itu mengakibatkan cacat permanen bagi buah hatinya.
"Penggugat hingga kini telah mengalami kerugian materil sejumlah Rp62,05 juta," kata David ML. Tobing kuasa hukum penggugat, Minggu (25/5).
Selain menuntut kerugian materil, juga menuntutan immateril senilai Rp 100,94 miliar. Pasalnya, kedua orang tua jadi harus meluangkan waktu dan biaya banyak lantaran Rio sulit menjalani kehidupan sehari-hari. Selain tuntutan ini ditujukan kepada Praja Puri selakyu pengelola pasar Pagi Mangga Dua juga ditujukan ke PT Jaya Kencana selaku produsen esklator itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News