kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Korban asap hutan layak dapat bantuan tunai


Jumat, 09 Oktober 2015 / 13:54 WIB
Korban asap hutan layak dapat bantuan tunai


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung rencana Kementerian Sosial untuk menyiapkan dana jaminan hidup senilai Rp 900.000 bagi setiap kepala keluarga di daerah terdampak asap kebakaran hutan.

Menurut Taufik, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kabut asap.

"Ya, kita dukung saja. Yang pasti itu kan tidak bagian dari penghentian asap. Tapi, harapannya program itu kita dukung penuh," ujar Taufik, Jumat (9/10/2015).

Ia mengatakan bahwa berbagai macam langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah dalam menangani bencana asap harus didukung secara penuh oleh berbagai macam elemen masyarakat.

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut menilai perlu langkah bersama secara strategis untuk bergerak cepat dalam menangani bencana asap.

"Harus kita dukung penuh apa pun langkah sekarang. Yang penting asap harus hilang karena merugikan warga kita sama warga di luar negeri dan sudah mengganggu kehidupan mereka juga," kata Taufik.

Belum lama ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan dana Rp 900.000 bukanlah kompensasi, melainkan dana jaminan hidup yang selalu ada untuk setiap bencana sosial atau alam terjadi.

Dana tersebut nantinya akan diserahkan kepada 1,2 juta kepala keluarga yang terkena dampak kabut asap.

"Jadi, setiap wilayah yang punya bencana sosial dan alam dapat jaminan hidup dengan SK bupati," kata Khofifah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2015).

Dia menjelaskan, apabila sudah ada surat keputusan bupati terkait status darurat di sebuah daerah, maka daerah itu memiliki dua hak.

Pertama, pendistribusian 100 ton beras dari cadangan beras pemerintah. Jumlah itu bisa bertambah sesuai dengan persetujuan Kementerian Sosial.

Kedua, warga di daerah itu juga berhak mendapatkan jaminan hidup dengan nilai Rp 10.000 dikali 90 hari.

Karena itu, total yang didapatkan untuk setiap kepala keluarga ialah Rp 900.000.

Penerima dana jaminan hidup itu adalah peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ada di enam provinsi terdampak asap.

Saat ini, kata Khofifah, Kemsos sudah mengomunikasikan rencana penyaluran dana jaminan hidup itu ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Bappenas sudah setuju dan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk menyiapkan anggarannya jika memungkinkan.

(Dylan Aprialdo Rachman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×