kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   29.000   1,13%
  • USD/IDR 16.782   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Koperasi Pandawa dan Nuryanto ditentukan pagi ini


Rabu, 31 Mei 2017 / 10:13 WIB
Koperasi Pandawa dan Nuryanto ditentukan pagi ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Nasib Koperasi Simpan Pinjam (KSP Pandawa Mandiri) Group dan Nuryanto ditentukan hari ini, Rabu (31/5).  Ini terkait statusnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan jatuh pailit atau tidak.

"Ya hari ini sidang majelis atas hasil pemungutan suara kemarin," ungkap salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammda Deni kepada KONTAN, Rabu (31/5).

Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur yang diadakan Selasa (30/5), seluruh kreditur (secara aklamasi) menolak adanya perpanjangan masa PKPU tetap yang diajukan pihak KSP Pandawa dan Nuryanto.

Namun Deni tidak bisa memastikan keduanya akan jatuh pailit atau tidak. "Kita lihat putusan majelis saja nanti," tambahnya.

Kendati begitu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan, jika perpanjangan PKPU tidak disetujui oleh seluruh kreditur maka debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum.

Adapun sidang pemutus yang akan diketuai majelis hakim Eko Sugianto itu digadendakan dibacakan pada 10.00 WIB ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×