kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Koperasi Pandawa dan Nuryanto ditentukan pagi ini


Rabu, 31 Mei 2017 / 10:13 WIB
Koperasi Pandawa dan Nuryanto ditentukan pagi ini


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Nasib Koperasi Simpan Pinjam (KSP Pandawa Mandiri) Group dan Nuryanto ditentukan hari ini, Rabu (31/5).  Ini terkait statusnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan jatuh pailit atau tidak.

"Ya hari ini sidang majelis atas hasil pemungutan suara kemarin," ungkap salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammda Deni kepada KONTAN, Rabu (31/5).

Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur yang diadakan Selasa (30/5), seluruh kreditur (secara aklamasi) menolak adanya perpanjangan masa PKPU tetap yang diajukan pihak KSP Pandawa dan Nuryanto.

Namun Deni tidak bisa memastikan keduanya akan jatuh pailit atau tidak. "Kita lihat putusan majelis saja nanti," tambahnya.

Kendati begitu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan, jika perpanjangan PKPU tidak disetujui oleh seluruh kreditur maka debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum.

Adapun sidang pemutus yang akan diketuai majelis hakim Eko Sugianto itu digadendakan dibacakan pada 10.00 WIB ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×