Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Nasib Koperasi Simpan Pinjam (KSP Pandawa Mandiri) Group dan Nuryanto ditentukan hari ini, Rabu (31/5). Ini terkait statusnya dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan jatuh pailit atau tidak.
"Ya hari ini sidang majelis atas hasil pemungutan suara kemarin," ungkap salah satu pengurus PKPU KSP Pandawa Muhammda Deni kepada KONTAN, Rabu (31/5).
Sekadar tahu saja, dalam rapat kreditur yang diadakan Selasa (30/5), seluruh kreditur (secara aklamasi) menolak adanya perpanjangan masa PKPU tetap yang diajukan pihak KSP Pandawa dan Nuryanto.
Namun Deni tidak bisa memastikan keduanya akan jatuh pailit atau tidak. "Kita lihat putusan majelis saja nanti," tambahnya.
Kendati begitu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 228 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan, jika perpanjangan PKPU tidak disetujui oleh seluruh kreditur maka debitur dapat dinyatakan pailit demi hukum.
Adapun sidang pemutus yang akan diketuai majelis hakim Eko Sugianto itu digadendakan dibacakan pada 10.00 WIB ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News