Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapakan Kredit Usaha Mikro Indonesia (KUMI) untuk para pelaku usaha mikro. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyiapkan Rp 1,5 triliun untuk dorong tumbuhnya usaha mikro di Indonesia.
"KUMI ini dikucurkan untuk para pelaku mikro yang tidak tercover melalui kredit usaha rakyat (KUR). Bisa dibilang para pemula usaha mikro. Sedangkan syarat untuk KUR enam bulan usaha dan sudah produktif," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) Braman Setyo kepada KONTAN pada Rabu (26/7).
Braman bilang usaha mikro merupakan usaha yang omzet tahunannya tidak melebihi Rp 50 juta. Setiap pelaku usah mikro ini nantinya akan mendapatkan Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Adapun beban bunga yang dikenakan sebesar 2% bagi pelaku usaha mikro yang menerima program KUMI. Pemerintah melalui pusat investasi pemerintah menyiapkan dana Rp 1,5 triliun untuk program KUMI pada tahun 2017.
Braman melanjutkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kemenkop UKM bersama lembaga Muhammadiyah dan Nadhatul Ulama (NU) telah menandatangani nota kesepahaman terkait program KUMI ini.
"MoUnya sudah ditandatangani di Surabaya dan di Maluku empat atau lima bulan yang lalu antara Kemenkeu, Kemenkop, Muhammadiyah, dan NU," kata Braman.
Nantinya, koperasi yang berada di bawah binaan Muhammadiyah dan NU akan menilai apakah anggotanya yang pelaku usaha mikro berhak mendapatkan KUMI. Selain itu, Braman bilang tidak semua koperasi dapat menyalurkan dana KUMI.
"Agara dapat menyalurkan program KUMI koperasi harus mendapatkan verifikasi dari Kemenkop UKM. Agar mendapatkan verifikasi, Kemenkop akan melihat tingkat kesehatan dan kinerja dari sebuah Koperasi," ungkap Braman. Adapun tujuan verifikasi ini agar, Kemenkop dapat memonitori koperasi penyalur KUMI.
Menurut pengakuan Braman, koperasi merupakan salah satu lembaga yang menerima anggaran KUMI. Terkait kapan rencana peluncuran program KUMI, Braman bilang tergantung kepada Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News