kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dekopin: Begini skema pembubaran koperasi


Senin, 24 Juli 2017 / 18:13 WIB
Dekopin: Begini skema pembubaran koperasi


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM bubarkan 43.000 Koperasi dan bina 76.000 Koperasi Sakit. Sekretaris Jenderal Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Hanafiah Sulaiman sebutkan terdapat skema pembubaran koperasi di Indonesia. Hal tersebut Hanafiah ungkapkan kepada KONTAN pada Senin (24/7).

"Pembubaran koperasi tidak dilakukan secara sembarangan. Hal tersebut diatur dengan peraturan menteri koperasi dan UKM. Ada sistematika prosesnya," ungkap Hanafiah.

Hanafiah melanjutkan setiap koperasi yang akan dibubarkan tidak serta merta langsung dibubarkan, sebelumnya ada teguran terlebih dahulu. Lalu pemerintah akan mengeluarkan pengumuman.

Setelah itu akan dibentuk tim pembubaran. "Dengan demikian semua hak dan kewajiban tentunya diselesaikan dengan cara musyawarah. Agar tidak ada pihak yang dirugikan," jelas Hanafiah.

Hanafiah bilang, cara di atas terkadang malah menumbuhkan motivasi bagi anggotnya untuk bangkit lagi dengan kepemimpinan yang baru, pemimpin yang mereka pilih bersama.

Hanafiah sendiri lebih baik Indonesia punya koperasi yang sedikit alih-alih banyak tapi tidak produktif dan tidak menyejahterakan anggota. "Bagi Dekopin, sangat penting kualitas Anggota. Anggota yang berkualitas sangat menentukan kejayaan koperasi. Orang berkualitas memilih kolaborasi daripada sendiri," tutur Hanafiah.

Menurut dia tidak perlu banyak koperasi, yang terpenting banyak anggota. Sehingga koperasi dapat menjamin kerukunan hidup anggota dan menyejahterakan ekonomi anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×