Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) sudah membubarkan 43.000 koperasi. Pembubaran koperasi ini bisa berasal dari kondisi koperasi yang bersangkutan atau atas kemauan si koperasi.
Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Meliadi Sembiring. "Koperasi yang dibubarkan yang sudah tidak pernah ada lagi kegiatan, orangnya sudah tidak ada, asetnya juga sudah habis. Jadi pemerintah bisa bubarkan," ungkap Meliadi.
Selain pihak pemerintah, menurut Meliadi koperasi juga bisa secara mandiri membubarkan diri. Pembubaran dapat dilakukan lewat rapat anggota khusus untuk pembubaran.
Sedangkan bagi koperasi yang masih memiliki masalah tidak dapat dibubarkan. Biasanya masalah terkait uang anggota maupun utang piutang yang ditanggung oleh koperasi.
Koperasi inilah yang dikategorikan oleh Kemenkop UKM sebagai koperasi sakit. Nah, instansi ini kini masih membina 76.000 koperasi yang lagi sakit.
Untuk itu, Kemenkop akan melakukan evaluasi rutin serta membina manajemen koperaasi tersebut supaya bisa lebih baik. Selain itu pemerintah juga berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan koperasi melalui pelatihan.
Bahkan Kemenkop menyiapkan dana bantuan agar dapat menggenjot gairah pertumbuhan koperasi. Kemenkop sendiri terus mendorong koperasi melakukan rapat anggota tahunan supaya kegiatan koperasi bisa terus bergulir.
Sedangkan Kemenkop menyarankan koperasi yang sudah lama tidak aktif supaya dibubarkan saja. "Daripada memenuhi data, lebih baik kami rapikan datanya," timpalnya.
Terkait target jumlah koperasi yang hendak disembuhkan, Kemenkop sendiri menargetkan agar 76.000 koperasi yang sakit dapat sembuh kembali. "Tapi ini tergantung tingkat keparahannya. Kalau terus merugi lebih baik dibubarkan," tutur Meliadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News