Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan BMT Cakrabuana Sukses Indonesia sejahtera (CSI) akhirnya telah mengajukan proposal dan diterima mayoritas kreditur.
Adapun proposal perdamaian itu setidaknya menawarkan penyelesaian pembayaran dengan penyelesaian 50% dari total utang yang dicicil selama lima tahun.
Kuasa hukum Koperasi CSI Sam Yosef mengatakan, penawaran itu sudah sesuai dengan kesanggupan dan kondisi koperasi saat ini. Apalagi dua petinggi koperasi Yahya dan Iman sedang menjalani proses pidana di Polda Bandung.
"Usaha yang saat ini menjadi sumber investasi kami juga ikut tersendat," terangnya kepada KONTAN, Rabu (7/6).
Kendati begitu menurutnya, seiring dengan berjalannya homologasi tak menutup kemungkinan kalau perjanjian perdamaian saat PKPU itu dapat diubah seiring dengan perkembangan koperasi.
Pasalnya, dengan adanya perdamaian ini koperasi dapat menjalani aktivitasnya kembali ."Itu kan bisa diubah dalam rapat anggota, kalau pun berubah pasti perubahannya akan lebih baik," tambah Sam.
Apalagi saat ini ada beberapa aset yang masih potensial seperti aset keuangan yang saat ini disita oleh kejaksaan. Serta 60 aset dalam bentuk bangunan dan tanah yang dapat dikembangkan kembali.
"Sebetulnya jika dijumlah nilai seluruh aset itu bisa mencukupi membayar 50% utang kreditur tapi ini kan PKPU yang napasnya damai. Makanya, aset-aset itu akan dikelola oleh koperasi agar tetap berjalan untuk mengembalikan dana anggota, karena dasarnya koperasi adalah dari dan untuk anggota," jelas Sam.
Maka dari itu, ia sangat berterima kasih kepada para kreditur yang telah menerima proposal perdamaian. Sehingga koperasi dapat melanjutkan kegiatannya kembali.
Sekadar mengingatkan, proses PKPU didapat Koperasi CSI pada 17 April 2017. Alasannya saat itu, banyak anggota koperasi yang belum menerima pembayaran.
Sebab, dalam menjalani bisnisnya, Koperasi CSI menawarkan investasi dengan minimum setoran awal Rp 50 juta melalui empat lini bisnis seperti Jasa Konsultasi Keuangan, Konsultasi Bisnis dan Investasi, Jual Beli Logam Mulia Fisik dan Konsultasi Travel dengan imbal hasil pasif sebesar 5% per bulan. Aktivitasnya menggunakan label syariah.
Tapi setelah dicek, koperasi ini tidak memiliki izin resmi namun digunakan oleh CSI untuk menghimpun dana masyarakat sehingga terindikasi melanggar UU 21/2008 mengenai Perbankan Syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News