kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Kontraktor Trillion Glory pailit, ada dana BNI


Senin, 06 Februari 2017 / 22:15 WIB
Kontraktor Trillion Glory pailit, ada dana BNI


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan kontraktor PT Trillion Glory International harus menyerahkan seluruh aset-asetnya ke tangan kurator setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Trillion terbukti punya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PT Komponindo Beton Jaya (Kobe), pemohon pailit.

Adapun utang tersebut sebesar Rp 6,9 miliar yang terdiri dari dua proyek yang digarap Trillion yaitu proyek Tanjung Selor-Kalimantan Timur dan proyek Kandilo Tanah Grogot-Kalimantan Timur.
 
Komponindo merupakan pemasok beton semen, pipa, socket dan beberapa material bangunan lainnya untuk kebutuhan pelaksana pekerjaan pembangunan pada proyek yang dikerjakan oleh Trillion. Hal tersebut berdasarkan, Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 108/KOBE/V/2005 pada 13 Juli 2005 dan Perjanjian Jual Beli Barang No.119/KOBE/XII/2006 tertanggal 29 Desember 2006.

Selain kepada Komponindo, selama persidangan Trillion juga terbukti memiliki utang kepada kreditur lain PT Bank Negara Indonesia Tbk dan PT Cipta Beton Sinar Perkasa dengan masing-masing sebesar Rp 33,6 miliar dan Rp 1,3 miliar.

"Berdasarkan syarat permohonan yang telah terpenuhi maka cukup beralasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pailit termohon. Mengadili, menyatakan termohon dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Ketua majelis hakim Bambang Edi dalam amar putusan, Senin (6/2).

Dalam putusannya juga, majelis hakim mengangkat Sururi EL Haque sebagai kurator. Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Komponindo Yudhi Bimantara menyatakan putusan hakim sudah tepat. "Kami hormati putusan hakim dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kurator," tuturnya.

Sementara itu Kuasa hukum Trillion Wahyu Nurdiansyah bilang pihaknya masih mikir-mikir untuk mengajuka upaya hukum. Sebab, ia menilai utang Rp 6,9 miliar itu masih dalam perdebatkan.
 
Ia mengklaim kiriman barang yang diterima berupa sheet pile beton juga retak. "Kurang lebih terdapat 145 sheet pile yang hancur dan tidak bisa dipakai. Dengan begitu, klien kami harus mengganti kerusakan dan mengalami kerugian yang besar," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×