kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KGeo Electronics diketok pailit oleh pengadilan


Senin, 16 Januari 2017 / 16:31 WIB
KGeo Electronics diketok pailit oleh pengadilan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mejelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan PT KGeo Electronics Indonesia dalam keadaan pailit lantaran tidak mengajukan proposal perdamaian.

Ketua majelis hakim Baslin Sinaga mengatakan berdasarkan laporan dari pengurus, dalam rapat kreditur terakhir KGeo tak kunjung memberikan suatu bentuk perdamaian kepada para kreditur.

"Dengan demikian berdasarkan Pasal 230 ayat 1, maka debitur dinyatakan dalam pailit dengan segala akibat hukumnya," ungkapnya dalam putusan yang dibacakan, Senin (16/1).

Atas putusan ini pula, majelis juga menyatakan seluruh aset perusahaan sudah ditetapkan sebagai boedoel pailit. Ditemui seusai persidangan kuasa hukum KGeo Andi Suhernandi mengakui pihaknya sudah tidak sanggup membayar. Alasan tidak mengajukan proposal perdamaian pun disebabkan investor yang mengurungkan niatnya untuk mengambil alih perusahaan.

"Karena dari investor tidak berkomitmen seperti di awal, apalagi pabrik sudah tidak bisa beroperasi maka tak ada yg bisa ditawarkan dalam proposal," ungkapnya kepada KONTAN. Pihaknya pun akan berusaha kooperatif dalam menjalani proses kepailitan. Seperti memberikan dokuem-dokumen terkait aset perusahaan.  

Sekadar tahu saja, awalnya perusahaan pembuat speaker dan alat elektronik lain itu telah memiliki calon investor. Hal itu pula yang menjadi modal awal perusahaan untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) secara sukarela pada 25 November 2016 lalu.

Tapi pada awal Desember 2016, calon investor itu mengajukan permintaan yang sulit diterima oleh KGeo dan para kreditur. Investor akan mengambil alih seluruh saham dan hanya membayar 15% dari nilai tagihan para kreditur.

Dengan begitu, tidak ada lagi rencana perdamaian yang bisa diajukan kepada para kreditur. Terlebih, LG Electornics yang menarik diri sebagai mitra usaha dan pemilik, sudah menginstruksikan komisaris untuk menjual perusahaan sebelum masuk dalam proses PKPU.

Dalam waktu yang sama, kurator KGeo Muhammad Ismak juga menyampaikan akan langsung menginventarisasi aset perusahaan. Adapun aset yang baru diketahuinya yakni berupa bagunan pabrik dan mesin-mesin yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat.

Meski begitu, dia juga masih belum bisa meperkirakan apakah aset-aset tersebut dapat menutupi seluruh tagihan karena harus melalui proses appraisal terlebih dahulu. "Ada sebagian aset yang dijaminkan kepada Raboobank, tapi kita perlu cek dulu," lanjutnya.

Adapun utang KGeo kepada seluruh krediturnya berdasarkan laporan keuangan perusahaan sebesar US$ 5,4 juta dan Rp 34 miliar. Krediturnya itu antara lain PT Bank Rabobank International Indonesia, PT Koexim Mandiri Finance, dan kantor pajak. Pengurus pun mengakui, hingga saat ini pihaknya baru menerima tagihan dari 126 karyawan yang diwakilkan serikat pekerja sebesar Rp 9 miliar. 

Ismak juga bilang, ada kreditur baru yakni dari Ditjen Bea dan Cukai yang mengajukan tagihannya sebesar Rp 7 miliar. Atas tagihan tersebut pihaknya juga akan mengecek dan bersiap melakukan renvoi. Sebab, Ditjen Bea dan Cukai menggunakan harga mesin yang tebaru untuk mengajukan tagihannya, padahal mesin milik debitur sudah lama ada.

Tahap selanjutnya pun, kurator akan mengadakan rapat kreditur kembali setelah KGeo dinyatakan pailit dan kembali mencatat utang-utang dari kreditur. Sebelum memgajukan PKPU secara sukarela, KGeo sudah pernah menghadapi tiga PKPU yang diajukan oleh krediturnya, PT Selim Jaya Indonesia dan PT Capcom tapi, ketiganya ditolak oleh majelis hakim lantaran tak bisa membuktikan utang secara sederhana.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×