kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Konten negatif di Twitter paling banyak dilaporkan netizen


Selasa, 08 Januari 2019 / 15:42 WIB
Konten negatif di Twitter paling banyak dilaporkan netizen


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan akun twitter paling banyak dilaporkan warganet melalui saluran pengaduan konten @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WA 08119224545.

Dalam keterangannya, Selasa (8/1), data sampai pada bulan Desember 2018 dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen Apliikasi Informatika (Aptika) Kominfo menunjukkan pelaporan konten negatif di twitter sebanyak 531.304.

Sementara Facebook dan Instagram dilaporan sebanyak 11.740 kali karena dinilai warganet mengandung konten negatif. Adapun Youtube dan google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Sementara situs file sharing dilaporkan sebanyak 532 kali.

Adapun aplikasi layanan pesan instan, terbanyak dilaporkan melalui kanal aduankonten adalah telegram sebanyak 614 laporan. Sementara LINE dan BBM masing-masing 19 dan 10 kali.

Total keseluruhan laporan warganet mengenai konten negatif di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan.

Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

Sampai dengan akhir tahun 2018, penanganan konten negatif total sebanyak 984.441 konten. Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website. Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi, perjudian dan penipuan.

Konten pornografi sebanyak 898.108, sementara perjudian sebanyak 78.698 dan konten yang penipuan 5.889.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×