kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Komisioner KPU dilaporkan melanggar kode etik terkait kicauan Andi arief


Selasa, 08 Januari 2019 / 13:25 WIB
Komisioner KPU dilaporkan melanggar kode etik terkait kicauan Andi arief


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). 

ACTA menuding Pramono bersikap tidak netral dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Tudingan itu berangkat dari pernyataan Pramono yang menyebut kicauan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief tentang hoaks surat yang suara tercoblos sudah direncanakan sebelumnya. 

"Kami melihat bahwa Komisoner KPU yaitu Bapak Pramono telah mengeluarkan statement yang di luar pada tupoksi KPU sendiri," kata Wakil Ketua Umum ACTA Hendarsam Marantoko di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (8/1). 

Menurut pelapor, sebagai komisioner, Pramono seharusnya bersikap profesional. Pramono juga tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan. 

Pelapor menuding, Pramono telah melanggar Pasal 8 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 juncto Pasal 10 huruf d Peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara pemilu. 

Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa pernyataan Pramono yang tercantum dalam berita berbagai media. "Kami berharap agar laporan kami bisa diproses dengan cepat agar kepercayaan rakyat kepada institusi KPU tidak tergerus," ujar Hendarsam. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, kicauan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal tujuh kontainer surat suara pemilu yang tercoblos sudah direncanakan. Andi, kata Pramono, sudah lebih dulu 'mendesain' pilihan kata yang digunakan di akun Twitter miliknya. 

Hal itu dilakukan demi menghindar dari tanggung jawab tersebarnya berita bohong surat suara yang tercoblos. 

"Itu urusannya menghindar dari tanggung jawab. Memang pilihan katanya sudah didesain, sudah dipikirkan secara matang agar dia tidak dituduh sebarkan hoaks," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019). 

"Ada katanya, untuk hindari dan strategi saja," sambungnya. (Fitria Chusna Farisa)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Dilaporkan Melanggar Kode Etik Terkait Kicauan Andi Arief"
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×