kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Pasca-hoaks surat suara tercoblos, elite politik diminta hati-hati sebarkan informasi


Minggu, 06 Januari 2019 / 11:51 WIB
Pasca-hoaks surat suara tercoblos, elite politik diminta hati-hati sebarkan informasi
ILUSTRASI. SURAT SUARA PEMILU


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto meminta agar seluruh elite politik hati-hati dan tak menyebarkan informasi yang simpang siur kepada publik. Hasto menyinggung langkah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang sempat menyampaikan kabar adanya dugaan tujuh kontainer yang berisi surat suara yang tercoblos via akun twitternya.

Dalam twit-nya waktu itu, Andi Arief meminta agar pihak berwenang mengecek kebenaran kabar tersebut. Hasto melihat seharusnya elite politik menahan diri dan lebih baik mengklarifikasi kabar tersebut secara langsung ke pihak berwenang, daripada mengabarkannya terlebih dulu ke publik.

"Kalau mau menyampaikan masukan bisa menyampaikan melalui KPU. Ini tahun politik ya, apalagi posisi trust di parpol, (elite politik) harus menyampaikan hal-hal yang perlu," ujar Hasto, Minggu (6/1). Hasto mengingatkan, hoaks terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 juga berpotensi merusak legitimasi KPU sebagai penyelenggara.

Sebab, sebagian masyarakat bisa saja menanggapi serius hoaks-hoaks seperti itu. "Ini bagaikan upaya yang menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada lembaga pemilu itu dan kami memberikan apresiasi ketika KPU bertindak cepat dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia.

Hasto juga mendukung agar pihak kepolisian menjaga konsistensinya mengawasi dan menindak orang-orang yang terbukti menyebarkan hoaks terkait Pemilu 2019. Polisi, kata dia, berperan strategis dalam menjamin kondusivitas Pemilu 2019.

"Fungsi pengawasan (aparat penegak hukum) tetap berjalan, tetapi jangan mengeluarkan pernyataan yang cenderung fitnah, prejudice, dan keluar dari akal sehat kita sebagai pemimpin," ungkap Hasto.

Isu surat suara yang sudah dicoblos pertama kali muncul pada Rabu (2/1) siang. Kabar tersebut beredar luas di media sosial seperti YouTube, Twitter, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp. Namun demikian, atas beredarnya informasi itu, KPU enggan merespons.

Sebab, komisioner KPU meyakini bahwa kabar tersebut adalah hoaks. Meski begitu, sejak awal isu ini muncul, KPU sudah meminta Cyber Crime Mabes Polri untuk menelusuri penyebar hoaks.

Hasil penelusuran awal kepolisian menyebutkan bahwa penyebar berita bohong itu merupakan akun anonim yang tidak jelas identitasnya dan tiba-tiba hilang setelah menyebarkan informasi. Karena informasi itu terus berkembang, KPU akhirnya merasa perlu untuk memberikan informasi yang lebih konkret dengan melakukan pengecekan langsung ke Tanjung Priok.

Sebab, menurut informasi yang beredar, jutaan surat suara tersebut berada di Tanjung Priok. Setelah melakukan pengecekan dengan memeriksa sejumlah berkas bersama pihak Bea Cukai, KPU memastikan informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah dicoblos adalah berita bohong.

Dalam pengembangan isu bohong ini, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos. Kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasca-hoaks Surat Suara Tercoblos, Elite Politik Diminta Hati-hati Sebarkan Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×